JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J buka suara terkait dengan pengajuan banding dari empat terdakwa kasus pembunuhan sang putra yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dia menilai apa yang dilakukan Sambo cs itu merupakan hak sebagai warga negara.
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Terkait hal itu, Samuel menekankan, pihak keluarga tidak ingin mendahului ataupun mengintervensi pihak Majelis Hakim. Ia hanya menyebut, upaya itu adalah hak dari seorang terdakwa.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak dari pada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait