DPRD Siap Keluarkan Jurus Pamungkas, Jika Karut-marut Birokrasi di Kendal Tak Segera Dibenahi

Agus Riyadi
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan kritik yang disampaikan DPRD sebagai fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya birokrasi pemerintahan. Foto iNews.id/Agus Riyadi

Dia juga menegaskan pihaknya telah meminta Sekda menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari pertemuan itu untuk dilaporkan pada RDP berikutnya.

“RDP dengan agenda mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Jangan sampai kejadian di Pemalang terulang di Kendal,” Makmun mengingatkan.

“Jika tanda peringatan yang sudah kami sampaikan itu tidak juga didengar, kami akan bentuk pansus atau menempuh langkah-langkah lainnya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dewan,” tegasnya.

Diberitakan, DPRD Kendal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Sekda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal pada Senin (5/9/2022). Dalam pertemuan yang dibuka untuk umum itu, Sekda Kendal, Sugiono dan para pimpinan OPD dicecar sejumlah pertanyaan terkait jalannya birokrasi di lingkungan Pemkab Kendal.

RDP mulai memanas saat pimpinan dan anggota dewan melontarkan pertanyaan terkait pengisian pejabat kepala desa yang meninggal dunia. Dewan menilai kinerja OPD lamban karena untuk penggantian antar waktu (PAW) kepala desa sampai menunggu 2 bulan. Hal ini berdampak pada terhambatnya pelayanan pemerintah kepada warga setempat.

Suasana semakin memanas saat dewan mempertanyakan status Tim Percepatan Pembangunan yang disinyalir memiliki wewenang mengatur para kepala dinas dan bahkan Sekda. Dewan meminta Sekda untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tim bentukan bupati tersebut.

"Kita mendapat laporan, terkait tim itu, terutama untuk tenaga profesional, kewenangannya melampaui tugas dan tupoksi yang dimiliki kepala dinas. Bahkan, terkesan, orang-orang profesional ini melebihi fungsi Sekda," kata Munawir, Ketua Komisi A.

Menurut DPRD tim percepatan pembangunan yang memiliki wewenang istimewa tersebut juga harus diatur dalam Peraturan Bupati. “Jika tidak ada Perbupnya, tim percepatan yang katanya punya wewenang luar biasa itu tak ubahnya panitia agustusan,” sentil Mahfud Shodiq, Ketua Komisi D.

Para pimpinan DPRD dan pimpinan komisi yang hadir dalam RDP juga dibuat geram atas lambannya pengisian jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang sampai saat ini belum ditetapkan pejabat definitif. Padahal, Pemkab Kendal sedikitnya memiliki 10.000 ASN.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network