JAKARTA, iNewsJatenginfo.id- Polri akan melanjutkan sidang kode etik tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (6/9/2022) mendatang. Kini, tersisa 4 dari 7 tersangka yang bakal disidang etik.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/2022).
Polri mengagendakan sidang etik para tersangka obstruction of justice dan pelanggar kode etik lain yang belum menjadi tersangka selama 30 hari.
"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan, sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait