Demi Kemerdekaan Pers , Dewan Pers Ajukan Reformulasi 14 Pasal RKUHP

Joko Setyawanto
Dewan Pers. Foto: Ist

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP. 

Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini. 

Menanggapi reformulasi yang disampaikan Dewan Pers ini, Asrul sani mengaku sangat mengapresiasi setiap partisipasi, sumbang pemikiran, dan masukan yang dapat melengkapi RKUHP sehingga pada saat disyahkan menjadi KUHP nantinya, benar-benar menjadi sebuah konsesi beraama yang dapat menghadirkan esensi dari sebuah hukum itu sendiri, yaitu melindung hak setiap warga negara tanpa ada diskriminasi apapun. 

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul. 

Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda. 

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) 

Ia mencontohkan, adanya pasal tentang penghinaan terhadap presiden yang dapat dipersepsikan dan atau dipelintir oleh penegak hukum untuk mengekang kebebasan berpendapat atau berekspresi.

Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

Seharusnya, kata Asrul, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut. 

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network