JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Dewan Pers mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai amanah Perpres 32/2004. Komite ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perpres tersebut dengan tujuan memastikan keberlanjutan dan kualitas jurnalisme di era digital.
Pembentukan Tim Seleksi Anggota Komite ini bertujuan untuk menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 perpres tersebut. Anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam, sedangkan anggota dari Kementerian Kominfo akan ditunjuk oleh Kementerian Kominfo.
Dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Kamis (13/6/2024), setiap unsur Dewan Pers dapat diwakili maksimal oleh 5 orang, demikian juga untuk unsur pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam, sementara unsur Kemenkominfo akan diwakili oleh satu orang.
Tim seleksi mengundang para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024 melalui situs web resmi di www.timsel.dewanpers.or.id. Di situs tersebut, calon pendaftar dapat menemukan persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran secara lengkap.
Kriteria dan Persyaratan
Syarat Umum:
1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait, serta undang-undang lain yang berkaitan dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha, dan perkembangan teknologi digital.
2. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional yang dinyatakan dalam surat pernyataan.
3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital dalam 5 tahun terakhir.
Syarat Khusus untuk Unsur Dewan Pers:
1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
2. Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas, ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa bantuan AI.
3. Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya, disertai keterangan tertulis mengenai kecakapan dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI.
4. Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau partai politik.
Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan tim seleksi.
2. Menyerahkan SKCK.
3. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
4. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
5. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
7. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
8. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
9. Pernyataan bersedia diverifikasi.
10. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.
11. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.
Berkas pencalonan diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 hingga paling lambat hari Jumat, 27 Juni 2024, pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran di https://timsel.dewanpers.or.id. Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait