Saat melakukan audiensi dengan Fornas Jateng, Denty didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat dan perwakilan dari BKD Jawa Tengah.
Fuad Hidayat mengatakan sebelum bertemu dengan Fornas, sebelumnya ia bersama Ketua dan anggota Komisi A DPRD Jateng juga telah bertemu dengan perwakilan Non ASN lainnya yakni SATU NADA. Oleh itu Fuad meminta para pegawai non ASN di Jateng untuk kompak dan solid dalam memperjuangkan nasibnya.
"Yang penting kompak dan solid, karena sebetulnya isunya sama. Menurut saya berdiskusi dengan kepala daerah dan DPRD itu penting, namun yang tidak kalah penting adalah kita bersama- sama meminta kepada pemerintah pusat agar lebih concern pada persoalan-persoalan seperti ini," kata Fuad.
Fornas Jateng berharap mereka tidak dimasukkan dalam outsourcing, menanggapi hal itu Fuad akan mengusulkan adanya afirmasi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya membaca yang pertama adalah outsourcing, intinya jangan Outsourching. Kemudian yang kedua syukur ada afirmasi PPPK. Komisi A DPRD Jateng sendiri akan segera ke Kemendagri dan dan KemenPANRB dan Komisi II DPR untuk mendiskusikan hal itu," ucap Fuad.
Fuad mengaku persoalan pegawan Non ASN ini merupakan persoalan seluruh Indonesia. "Saya sepakat dengan Ibu Denty, ini sebetulnya bukan persoalan kabupaten/kota atau provinsi tapi merupakan persoalan seluruh Indonesia tinggal bagaimana dikonsolidasikan," ujarnya.
Sedangkan Ketua Fornas Jateng Agus Priyono mengungkapkan persoalan tenaga honorer sejak tahun 2018. "Sebenarnya permasalahan tenaga honorer atau Non ASN se Indonesia sudah kami dengar di tahun 2018, namun begitu Surat dari KemenPANRB turun teman-teman seperti cacing kepanasan," ujar Agus.
Agus mengatakan ia dan teman-temannya non ASN memiliki keinginan sederhana. "Biarkan kami bekerja sebagai pegawai non ASN negeri ini, dan berikan dukungan yang cukup. Karena selama ini, kami bekerja tanpa dukungan yang kuat. Tidak ada satupun Undang-undang, Peraturan Presiden atau pemerintah yang mengatur tentang kami. Kami bekerja berdasarkan SK kepala dinas," bebernya
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait