IJTI Minta Draft Final RUU KUHP Kembali Dievaluasi, Berpotensi Ancaman Kemerdekaan Pers

Tim iNewsJatenginfo.id
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Foto: Ist.

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta eksekutif dan legeslatif mengevaluasi kembali pasal pasal karet yang masoh terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kamis (14/7).   

Di mana dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air.

Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong,
5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network