6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan
7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama
8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan
9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati
10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia
Padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legeslatif agar pasa-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan.
Jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.
Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undangan - Udangan No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal, Usmar Almarwan menyampaikan pernyataannya dalam surat yang dikeluarkan sebagai berikut :
1. Meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air.
2. Menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait