Polisi Bongkar Modus Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Isty Maulidya
Polda Banten membongkar prostitusi online berkedok panti pijat di Kabupaten Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu, dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.

”Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network