Polisi Bongkar Modus Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Isty Maulidya
Polda Banten membongkar prostitusi online berkedok panti pijat di Kabupaten Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

TANGERANGiNewsJatenginfo.idPolda Banten berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang berkedok panti pijat yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan penggeledahan pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Polisi juga mengamankan 9 orang terapis.

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online.

”Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (15/6).

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. Pelaku NA pun menawarkan jasa dengan harga Rp500 ribu. 

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

”Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu, dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.

”Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network