get app
inews
Aa Read Next : 19 Kades Dilantik Bupati Sragen, Hasil Pilkades Serentak Tahap Pertama

Pensiunan Guru PNS Diminta Kembalikan Gaji, Bupati Sragen Siap Bantu

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:09 WIB
header img
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati siap membantu Suwarti, pensiunan guru PNS yang diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi selama 2 tahun. Foto: Joko Piroso

SRAGEN, iNewsJatenginfo.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati angkat bicara terkait permasalahan Suwarti,  pensiunan guru PNS yang diminta mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun. 

Bupati memilih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus ini.

Namun Bupati Kusdinar siap membantu jika Suwarti tetap diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir.

“Saya akan mengikuti aturan berlaku dalam mengatasi kasus Suwarti. Pemkab Sragen telah berkirim surat kepada BKN dan  akan menunggu arahan secara tertulis dari BKN pusat,” kata Kusdinar, Selasa (7/6).

“Hanya saja, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen memberi penjelasan kepada Suwarti,” katanya. 

Dia menegaskan siap membantu jika Suwarti keberatan mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir. Namun dari perhitungan Pemkab, uang pengembaliannya tidak sebesar Rp160 juta.

Seperti diketahui, Suwarti, pensiunan guru PNS di Kabupaten Sragen belum mendapatkan surat keputusan pensiun. Akibatnya wanita berusia 61 tahun itu terancam tidak mendapatkan dana pensiunan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut