SRAGEN, iNewsJatenginfo.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati angkat bicara terkait permasalahan Suwarti, pensiunan guru PNS yang diminta mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun.
Bupati memilih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus ini.
Namun Bupati Kusdinar siap membantu jika Suwarti tetap diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir.
“Saya akan mengikuti aturan berlaku dalam mengatasi kasus Suwarti. Pemkab Sragen telah berkirim surat kepada BKN dan akan menunggu arahan secara tertulis dari BKN pusat,” kata Kusdinar, Selasa (7/6).
“Hanya saja, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen memberi penjelasan kepada Suwarti,” katanya.
Dia menegaskan siap membantu jika Suwarti keberatan mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir. Namun dari perhitungan Pemkab, uang pengembaliannya tidak sebesar Rp160 juta.
Seperti diketahui, Suwarti, pensiunan guru PNS di Kabupaten Sragen belum mendapatkan surat keputusan pensiun. Akibatnya wanita berusia 61 tahun itu terancam tidak mendapatkan dana pensiunan.
Ketika akan mengurus SK tersebut, Suwarti justru diminta untuk mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir.
Status Suwarti hanya diakui sebagai tenaga kependidikan, sehingga usia pensiunnya 58 tahun. Sementara Suwarti pensiun di usia 60 tahun dan mendapat tunjangan sertifikasi guru sejak diangkat sebagai PNS tahun 2016.
Editor : Iman Nurhayanto