Dalam video, tampak korban kebingungan mencari tas miliknya.
“Berbekal rekaman CCTV, pelaku pencurian berhasil ditangkap di daerah Bugen, Tlogosari, Semarang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Senin (30/5).
Pelaku ditangkap bersama suami sirinya, EP karena ikut menikmati uang dan perhiasan hasil curian. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sebuah tas, BPKB, dan motor.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan suaminya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sedep mengaku uang hasil curian, di antaranya Rp40 juta digunakan untuk membayar hutang, beli motor, berjudi dan sisanya habis untuk kehidupan sehari-hari.
“Jalan-jalan dulu, langsung melihat kios tidak ada orangnya, langsung saya ambil. Tas di pintu saya bawa, ada orang belanja uang di taruh di situ. Lha bagaimana hutang saya banyak,” ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto