SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Seorang perempuan paruh baya ditangkap aparat Polrestabes Semarang setelah diduga mencuri tas berisi uang Rp77 juta.
Uang hasil curian di Pasar Gunungpati Semarang, dipakai untuk membayar hutang sebesar Rp40 juta.
Aksi pelaku menggasak tas berisi uang puluhan juta, terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku berinisial S duduk di emperan sebuah toko di depan Pasar Gunungpati, Semarang.
Perempuan berusia 47 tahun ini lalu menggondol tas berisi uang, perhiasan, dan handphone yang diletakkan di pintu besi atau rolling door toko.
Tas itu sebelumnya sengaja ditaruh di tempat itu oleh pemiliknya yang tengah berbelanja.
Saat korban lengah, tas langsung diambil pelaku yang telah merencanakan aksi pencurian di area pasar.
Dalam video, tampak korban kebingungan mencari tas miliknya.
“Berbekal rekaman CCTV, pelaku pencurian berhasil ditangkap di daerah Bugen, Tlogosari, Semarang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Senin (30/5).
Pelaku ditangkap bersama suami sirinya, EP karena ikut menikmati uang dan perhiasan hasil curian. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sebuah tas, BPKB, dan motor.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan suaminya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sedep mengaku uang hasil curian, di antaranya Rp40 juta digunakan untuk membayar hutang, beli motor, berjudi dan sisanya habis untuk kehidupan sehari-hari.
“Jalan-jalan dulu, langsung melihat kios tidak ada orangnya, langsung saya ambil. Tas di pintu saya bawa, ada orang belanja uang di taruh di situ. Lha bagaimana hutang saya banyak,” ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto