BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Tidak pernah menyangka sebelumnya, kalau M (29) seorang pemburu babi hutan salah tembak. Dia mengira ada babi hutan, ternyata malah terkena adalah petani yang tengah bekerja di hutan.
Penyidik Polres Banjarnegara menetapkan tersangka M (29) warga Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu yang salah tembak menjadi tersangka. Peristiwa salah sasaran itu terjadi di ladang Kapulaga pada Sabtu (21/5) lalu.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, penangkapan terhadap M sendiri bermula saat adanya korban salah tembak yang dialami oleh JS (50) saat sedang matun (mencari rumput) di Dusun Batur, Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan.
Akibat peluru nyasar ini, korban mengalami luka serius pada bagian paha kanan dan tangan kiri. Menurutnya, kejadian ini bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi di sekitar ladang warga.
Saat itu, kata dia, ada tiga warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.
Kapolres mengatakan tersangka M memang sering berburu celeng atau babi hutan di sekitar wilayah tersebut.
Kebetulan saat ini memang musim babi hutan turun ke ladang untuk mencari makan. Sementara jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar 2 kilometer.
“Jadi pelaku ini memang melakukan perburuan babi hutan setiap hari. Saat kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter. Saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya, ternyata di lokasi tersebut ada orang sedang mencari rumput, dan peluru akhirnya mengenai paha dan lengan korban,”jelasnya, Rabu (25/5).
Tersangka mengakui jarang babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak 3 meter dengan korban. Hanya saja pelaku mengakui tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.
Ketika melakukan perburuan, pelaku memang menggunakan senjata laras panjang jenis mosal dengan kaliber peluru 5,5 milimeter.
“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,”katanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. “Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,”jelasnya.
Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm.
Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”tambahnya.
Polres Banjarnegara juga bakal melakukan razia terhadap pemburu.
Kapolres juga mengimbau jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu, seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.
Editor : Iman Nurhayanto