get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Viral Seorang Prajurit TNI Hafal 30 Juz Alquran Dites Komandannya yang Ternyata Hafiz Quran

Jenderal Andika: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Kamis, 26 Mei 2022 | 02:25 WIB
header img
Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut tersangka kasus kerangkeng manusiadi Langkat, Sumatera Utara masih bisa bertambah. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut tersangka kasus kerangkeng manusiadi Langkat, Sumatera Utara dimungkinkan masih bisa bertambah. Andika menyebut saat ini ada lima oknum Prajurit TNI yang sudah jadi tersangka.

"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini mengatakan sebanyak lima dari 10 orang oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Terhadap lima oknum TNI lainnya, kata dia, hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Ia mengatakan akan terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," kata dia.

Dia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.

"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.

Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.

Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut