PATI, iNewsJatenginfo.id - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibongkar Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Sebanyak 12 orang ditangkap diduga terlibat kasus ini.
Aksi mereka diduga telah berlangsung sejak 2021 lalu.
Dalam rilis Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5), para tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni MK dengan peran sebagai pemilik gudang, EAS dan JS sebagai pemodal, AS, MT, SW, FDA, AEP, S sebagai pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi.
Berikutnya AAP sebagai kepala gudang, MA sebagai sopir tangki kapasitas 24000 Liter, TH sebagai sopir tangki kapasitas 2.4000 Liter.
Kasus dugaan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah, diduga terjadi sejak tahun 2021 di Pati.
Modusnya, para pelaku menampung BBM solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar diangkut menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi.
Setelah itu, dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 2.4000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan salah satu kapal tangker.
Agar tidak mencurigakan, BBM diangkut menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki warna biru putih dengan tulisan solar industri.
Penangkapan dilakukan 18 Mei 2022 di tiga lokasi di Kabupaten Pati. Lokasi pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten PatI, Lokasi kedua gudang di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan, Jakenan, Kabupaten Pati.
Sedangkan lokasi ketiga, mobil Isuzu Elf ditangkap di Jalan Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan jakenan, Kabupaten Pati.
Editor : Iman Nurhayanto