Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Soal OTT di Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Diperiksa KPK Periksa, Bakal Ditahan?

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:07 WIB
  • author Ariedwi Satrio
Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Diperiksa KPK Periksa, Bakal Ditahan?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) yakni Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JKI). (Foto: Antara)

Namun demikian, Irfan belum ditahan oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK bakal menahan Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. 

KPK sendiri sebelumnya sempat menekankan bakal menuntaskan kasus ini.

KPK menegaskan bakal langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway. 

Selain Irfan Kurnia Saleh, sebenarnya ada sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Tapi, tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur TNI. 

Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI.

Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut