get app
inews
Aa Read Next : Azis Zein Siap dengan Komitmen Memperkuat KPK dan Berantas Korupsi

KPK Temukan dan Amankan Dokumen Dugaan Suap Wali Kota Ambon yang Dibakar

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:35 WIB
header img
Gedung KPK. (Ilustrasi/Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id -  Dokumen yang sempat dibakar pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon, ditemukan dan diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Dokumen yang sengaja dimusnahkan oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5).

Ali menekankan, pihaknya saat ini terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Sementara sejumlah dokumen yang sudah berhasil diamankan, akan dianalisis untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

"Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," ujarnya.

Sejalan dengan itu, kata Ali, tim penyidik sudah mulai memeriksa para saksi. KPK berharap para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan berkata jujur di hadapan penyidik.

"Saat ini kami telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk itu, kami mengingatkan kembali pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi agar koperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut