Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.
“Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota,” ungkap Zabadi.
Sebelumnya dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 .
Zabadi mengatakan perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.
“Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan diantara anggota KSP-SB,” kata Zabadi.
Maka untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM juga telah membentuk Tim, yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.
“Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tutur Zabadi.
Editor : Iman Nurhayanto