get app
inews
Aa Read Next : Surat Keluarga Iwan Budi Paulus Dapat Respon Kantor Staf Presiden

Aset Tak Cukup, Dua Koperasi Simpan Pinjam Ini Dikenai Sanksi Kemenkop UMKM

Senin, 23 Mei 2022 | 00:13 WIB
header img
Dua koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah akan dikenai sanksi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dua koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah akan dikenai sanksi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Sanksi resmi dijatuhkan “Dalam Pengawasan Khusus” kepada keduanya, yaitu Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB). 

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/4), Ahmad Zabadi, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus”.

“Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB,” kata Zabadi.

Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB. Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM. 
 
“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Zabadi.

Dia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut