Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terima Kasih Polrestabes Selalu Jaga Kota Semarang SEMARANG
Advertisement . Scroll to see content

UU Polri Baru Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:22 WIB
  • author Puteranegara Batubara
UU Polri Baru Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Polisi
Penyandang disabilitas kini memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Foto: Dok/Ilustrasi

(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DPR menyepakati pengesahan UU Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco pada peserta rapat.

“Setuju,” sahut para anggota DPR.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut