get app
inews
Aa Text
Read Next : K.Anwar: Ai Hanya Alat, Bukan Pemeran Pengganti

Fatwa MUI Tentang Pengucapan Salam Berbagai Agama, Bukan Makna Toleransi yang Dibenarkan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 21:38 WIB
header img
Ijtima Ulama Komisi Fatwa mengeluarkan panduan hubungan antarumat beragama, salah satunya pengucapan salam berbagai agama bukan makna toleransi yang dibenarkan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII mengeluarkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satunya pengucapan salam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, forum menetapkan pengucapan salam berbagai agama bukan merupakan makna toleransi yang dibenarkan.

"Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata Niam dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Dia mengatakan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Hanya saja, kata dia, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam nasional saat hadir dalam forum yang dihadiri Muslim dan umat beragama lain seperti selamat pagi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut