"Saya (tinggalkan bayinya) karena takut ketahuan sama keluarga," jelasnya.
Karena tekanan itu, SN setelah melahirkan secara normal di kamar kosnya. Lalu menuju ke lokasi kejadian dan meletakan bayinya ke rumah warga. SN mengatakan alasannya menaruh bayi di rumah warga bernama Fitri lantaran sudah mengenalnya.
Dia awalnya percaya bayi berjenis kelami laki-laki itu akan dirawat dengan baik oleh Fitri. Saat meletakan bayinya, dirinya juga telah menyiapkan pakaian dan susu formula serta menuliskan secarik kertas agar bayinya bisa mendapatkan perawatan yang baik.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. SN kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Akan tetapi, kasus ini sedang dalam pendalaman mengingat SN berkenan untuk merawat anaknya. Kepolisian saat ini juga masih mencari pria yang menjadi ayah dari bayi itu.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian, SN mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah. Karena takut ketahuan oleh kerabatnya, SN menelantarkan bayinya ke rumah warga dengan diletakan di ember kemudian ditutup oleh ember kagi.
Editor : Iman Nurhayanto