Adapun penangkapan berawal saat rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh untuk transit menuju Bandara Jeddah.
Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jemaah reguler, melainkan menuju Madinah, pada Selasa (28/5/2024) petang. Hal ini lazim dilakukan rombongan jemaah tanpa visa haji untuk menghindari pemeriksaan polisi setempat.
Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinasikan seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi), menuju ke Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum ke Makkah.
Setiba di Bir Ali, rombongan langsung didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan mereka ke Makkah untuk melakukan umrah dan tidak berhaji.
Namun, polisi Arab tidak percaya. Sebab kegiatan umrah sudah ditutup sejak Jumat (24/5/2024) lalu. Polisi akhirnya menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya.
Informasi yang dihimpun, seluruh rombongan dibawa ke kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.
Editor : Iman Nurhayanto