Bakal calon wajib melengkapi peryaratan yang telah ditetapkan partai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan mengembalikannya ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Pengambilan formulir dilaksanakan oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan.
Ketentuan tambahan berikutnya yakni, verifikasi berkas akan dilaksanakan setelah berkas dikembalikan, jika ada kekuarangan peryaratan dari para peserta pendaftar akan dikomunikasikan melalui panitia. Batas melengkapi berkas peryaratan sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Panti Marhen.
Selanjutnya, semua nama pendaftar bacagub/ wagub, bacabup/wabup, bakal calon walikota/ wakil walikota se Jateng yang masuk ke DPD Partai, akan menjadi bahan rapat Pleno DPD Partai, untuk dilaporkan ke DPP Partai sesuai ketentuan internal pantai.
Proses pendaftaran tersebut sepenuhnya dibiayai oleh partai. "Kami sampaikan kepada masyarakat Jawa Tengah pengambiulan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Jateng, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota se Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak dipungut biaya. DPD partai menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada pendaftar," demikian tulis pengumuman tersebut.
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kegiatan tersebut secara detail, pihak panitia mempersilahkan masyarakat yang akan mendaftar untuk datang ke kantor sekretariat pendaftaran di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng.
Editor : Iman Nurhayanto