get app
inews
Aa Read Next : Inilah 8 Tips Berpuasa Bagi Pengidap Anemia, Wajib Anda Simak!

Syarat dan Ketentuan Membayar Fidyah, Kapan Waktunya?

Kamis, 04 April 2024 | 19:13 WIB
header img
Kapan fidyah dibayarkan (Foto: Ist)

JAKARTAiNewsJatenginfo.id - Fidyah adalah pengganti bagi mukallaf (orang yang terkena beban syariat) untuk lepas dari kewajiban puasa Ramadhan yang tidak dapat dipenuhinya. Lantas, kapan sebaiknya orang membayar fidyah tersebut? 

Dalil tentang Fidyah

Allah Ta’ala berfirman,

مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah mengatakan,

وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً:

أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ.

وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ.

وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ

وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

 

Tidak Puasa yang Mengharuskan Qadha’ dan Fidyah:

Tidak Puasa karena Khawatir pada Orang Lain: Ini terjadi ketika seseorang tidak berpuasa karena khawatir akan membebani orang lain.

Tidak Puasa dengan Mengakhirkan Qadha’ Puasa: Dalam situasi ini, seseorang menunda qadha’ puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya, padahal ia mampu melakukannya.

Tidak Puasa yang Mengharuskan Qadha’ Tetapi Tidak Fidyah

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut