get app
inews
Aa
Read Next : Balik Rantau, Pemprov Jateng Fasilitasi Bus Gratis untuk 3.145 Pemudik

Pemprov Jateng Gandeng KPK untuk Cegah Praktik Korupsi pada PPDB

Jum'at, 29 Maret 2024 | 17:10 WIB
header img
Sekertaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat membuka rapat koordinasi pencegahan petty corruption dalam PPDB Tahun 2024 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024). Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayahnya. Hal itu diutarakan Sekertaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat membuka rapat koordinasi pencegahan petty corruption dalam PPDB Tahun 2024 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024).

Sumarno menyebut, Petty Corruption atau korupsi skala kecil rawan terjadi dalam PPDB, sehingga perlu dilakukan pencegahan. "Ini menjadi suatu titik awal kita dalam penanganan korupsi yang lebih besar," ujar Sumarno.

Ia mencontohkan, petty corruption pada PPDB bisa dilakukan orangtua calon siswa mengatasi masalah zonasi. "Orang tua berusaha memasukan anaknya di sekolah favorit atau unggul, kemudian ada niatan orang tua murid untuk melakukan hal-hal itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, Sumarno meminta para pendidik maupun orang tua calon siswa tidak melakukan hal yang melanggar norma maupun peraturan PPDB. Jangan sampai, kata Sumarno, anak-anak yang akan dididik dan dibangun karakternya melalui sekolah, tetapi dalam penerimaannya dimulai dari sesuatu yang tidak berintegritas dengan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Sehingga kita yang ada di penyelenggara pendidikan harus bisa mencegah agar berbagai penyimpangan itu tidak terjadi," tandasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut