JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih di daerah yang tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU segera bersurat ke MK untuk mengetahui daerah mana saja yang tak digugat.
"Kami akan berkirim surat dengan Mahkamah Konstitusi untuk memohon konfirmasi apakah ada perkara, maksudnya ada perkara yang diregister gitu ya. kemudian kalau ada perkara, perkara mana saja yang diregister dan dilanjutkan persidangan, sehingga kemudian fixed," ujar ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
"Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami nanti akan mengirim surat ke KPU provinsi dan kabupaten kota untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," ujarnya.
Hingga saat ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres, 12 perkara untuk DPD, dan 259 perkara untuk DPR dan DPRD.
Menurut Hasyim, jumlah itu akan tersortir apakah layak naik ke persidangan atau tidak. Dia mencontohkan berdasarkan sengketa Pemilu 2019, hanya 122 dari 340 perkara yang naik ke persidangan.
Editor : Iman Nurhayanto