get app
inews
Aa Read Next : Daftar Melalui PPP, BEP Resmi Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Semarang

PPP Hormati Putusan MK Terkait Gugatan PHPU yang Ditolak

Kamis, 23 Mei 2024 | 21:53 WIB
header img
Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Arwani Thomafi (Foto: MNC Portal/Eka Setiawan)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menyatakan menghormati putusan tersebut.

Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional dengan sebaik-baiknya.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani mengatakan, putusan ini harus dihargai sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," ujar Arwani.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda tidak dapat diterima. Putusan sengketa Pileg 2024 itu dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangan MK, PPP mengklaim kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda di 35 dapil di 19 provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara di Jabar.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut