Dia mengungkapkan sering kali pemilih mencoblos suara partai. Perolehan suara ini, menurutnya, memiliki kelemahan karena tidak ada pemantau yang secara jeli dan sigap.
“Ini tidak berisiko karena pemantau dari parpol tidak sigap untuk mengamankan suara partainya. Jika ini terjadi maka parpol tertentu bisa mendapat penambahan suara atau penggelembungan suara yang diraih dari parpol lain,” tutur Eep.
Modus terakhir, lanjutnya, yaitu memindahkan suara tidak sah ke paslon atau caleg dan partai tertentu. Eep menyampaikan, suara pemilih ada yang sah dan tidak sah karena berbagai alasan.
Misalnya, surat suara sobek, memilih tiga paslon pilpres sekaligus atau mencoblos semua partai sekaligus.
“Tingkat partisipasi diukur dari jumlah suara sah, bukan jumlah orang yang datang ke TPS. Jadi, jika ada suara tidak sah dipindahkan ke salah satu caleg, paslon atau partai tertentu, maka tingkat partisipasi bertambah,” tutur dia.
Editor : Iman Nurhayanto