get app
inews
Aa Text
Read Next : Milenial dan Gen Z Makin Sulit Punya Rumah Dampak Gaji Pekerja Dipotong Tapera

Pemerintah Wajibkan Sistem Rekam Medis Elektronik, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 03:31 WIB
header img
Pemerintah mewajibkan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) bagi penyedia layanan kesehatan. (Foto: Ilustrasi BENOIT TESSIER | Reuters)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan yang dibagikan ke faskes-faskes di seluruh Indonesia.

Menyikapi itu, PT Sentosa Medika Sejahtera, berinovasi membuat solusi bagi faskes untuk menjalankan digitalisasi sistem. Salah satunya melalui Upmedik, platform Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Klinik berbasis 100 persen cloud.

“Kami berkomitmen ikut serta dan menjadi bagian penting dalam transformasi digital dunia kesehatan Indonesia. Salah satunya kami wujudkan dengan menghadirkan Upmedik yang memudahkan faskes untuk menerapkan sistem RME dan digitalisasi operasional secara komprehensif,” ujar Manajer Operasional PT Sentosa Medika Sejahtera, Windy Aprilyanti SM dalam keterangan persnya, Kamis (22/2/2024) 

Dia menuturkan sistem Upmedik telah terintegrasi secara eksternal dan internal untuk membantu tenaga kesehatan faskes. Dari sisi bridging eksternal, Upmedik sudah 100 persen ter-bridging ke SatuSehat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan: Vclaim, Aplicares, i-care, MobileJKN dan Antrean Online), dan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). 

Dari sisi bridging internal, lanjut dia, Upemdik menerapkan Single Entry Data untuk meminimalkan human error, duplikasi data, dan akan bisa diakses oleh semua tenaga kesehatan yang memiliki hak akses ke data tersebut. Hal ini dibuktikan dari pengumpulan berkas elektronik untuk keperluan claim di ruang Casemix yang tak perlu lagi menunggu berkas manual. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut