Barang bukti yang diamankan di antaranya Uang Tunai dengan berbagaimacam pecahan senilai Rp. 3.280.000,-, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.
Disampaikan Kapolres, para tersangka judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali," tegasnya.
Editor : Iman Nurhayanto