BLORA, iNewsJatenginfo.id - Bupati Blora, Arief Rohman, memecat kepala desa Sendangharjo, WS, karena terlibat dalam tindakan asusila. WS melakukan nikah siri dengan salah satu perangkat desanya meskipun masih memiliki istri sah.
Keputusan ini diumumkan pada Senin (22/7/2024) di Gedung Pertemuan Desa Sendangharjo oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, sesuai dengan keputusan bupati yang berlaku efektif sejak 19 Juli 2024.
Bupati Arief Rohman mengkonfirmasi bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena pelanggaran etika yang dilakukan WS.
"Keputusan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan tim, dan tim telah membuat keputusan final," ujarnya kepada wartawan di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (23/7/2024). Arief menambahkan bahwa WS memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau pembelaan melalui jalur hukum PTUN apabila tidak setuju dengan pemecatan tersebut.
Sebelumnya, WS telah dilaporkan melakukan tindak asusila yang melanggar hukum. Yuli Siswo Purnomo, Ketua BPD Desa Sendangharjo, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil berdasarkan keputusan langsung dari bupati Blora. "Kami menghormati keputusan bupati untuk memberhentikan dengan hormat kepala desa Sengdangharjo, Pak Wiwik Suhendro, per tanggal 19 Juli 2024," kata Yuli di Balai Desa Sendangharjo pada Senin (22/7/2024). Menurutnya, tindakan WS tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik bagi masyarakat, terutama terkait hubungan pribadinya yang tidak sesuai dengan norma sosial.
"Dia sudah tinggal serumah sebelum menikah secara siri, dan kemudian melanjutkan dengan nikah siri tanpa izin yang tepat dari instansi terkait," jelas Yuli. Hal ini menyebabkan WS dinilai tidak pantas untuk memimpin desa oleh masyarakat dan BPD setempat.
Editor : Iman Nurhayanto