BOYOLALI, iNewsJatenginfo.id - Polres Boyolali menangkap tiga warga perguruan silat di wilayah tersebut, pasca aksi pengeroyokan. Sebenarnya, ada lima tersangka, namun dua lainnya masih buron.
KaPolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga mengatakan penanganan perkara kasus tindak pidana diduga pengeroyokan yang sempat viral di grup facebook sempat viral.
AKBP Muhammad Yoga menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari pelapor kronologis kejadian berawal, pada Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di dukuh Kerten, Desa Banyudono, Boyolali, dengan korban IP (19) warga Winong, Boyolali.
Awal mula kejadian, korban diajak ketemuan dengan pacarnya berinisial M, yang merupakan warga perguruan silat di daerah Banyudono. Setelah ketemuan tersebut, M menghubungi teman seperguruan yang merupakan para pelaku untuk mengklarifikasi korban.
“Selanjutnya IP ditanya oleh para pelaku IAR, terkait korban yang mengaku-ngaku sebagai warga seperguruan, sementara Ia bukan merupakan satu perguruan. Korban juga ditanya terkait dengan prosesi pengesahan sebagai warga perguruan itu, namun korban tidak bisa menjelaskan,” kata Yoga, Kamis (8/8).
Setelah itu korban diajak oleh para pelaku ketempat latihan silat di Desa Banyudono, untuk membuat pernyataan yang berisi kesanggupan ikut latihan Perguruan dan juga permohonan maaf.
Setelah korban membuat surat pernyataan, korban disuruh untuk membaca dengan disaksikan oleh para warga yang ikut latihan. Akan tetapi selesai membacakan surat pernyataan tersebut, korban langsung dipukul serta ditendang oleh para pelaku sebagaimana yang dilihat di video yang beredar viral di facebook.
“Akibat dari peristiwa tersebut korban menderita luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh dan sudah menjalani proses visum. Korban juga mengeluh pusing dan sesak pada bagian dada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Boyolali,” ungkap AKBP Yoga.
Atas laporan tersebut Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan menklarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, memeriksa dan meminta etrepertum di RSPA Boyolali, mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para pelaku pada hari Selasa (6/8/2024) dan perkara tersebut langsung dinaikan ke proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial: HK alias Badrun (24 ) BB alias gandul (23), keduanya warga Banyudono dan IAR alias Caplin (20 ) warga Teras Boyolali. Lalu dua Pelaku buron,” terang dia.
Polisi turut berhasil mengamankan barang bukti yakni satu pasang baju dan celana milik korban, satu buah celana warna hitam milik pelaku IAR dan satu lembar surat pernyataan korban, satu buah kain Mori warna putih dan satu handphone milik korban yang berisi Video.
Editor : Iman Nurhayanto