SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kodam IV Diponegoro secara resmi mengonfirmasi kabar terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI di Boyolali terhadap relawan Ganjar Pranowo pada Sabtu (30/12).
Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro, Kolonel Richard Harison, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Menurut informasi sementara yang diterima, peristiwa itu terjadi secara spontanitas akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Pada pukul 11.19 WIB, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli mendengar suara bising dari rombongan sepeda motor knalpot brong yang melintas di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali. Anggota yang sedang bermain bola voli keluar gerbang dan menegur rombongan pengendara.
Kolonel Richard Harison menjelaskan, "Beberapa saat kemudian melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor knalpot brong yang sedang memain-mainkan Gas sepeda motornya, lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota."
Awalnya, anggota TNI hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas tanpa memain-mainkan gas sepeda motornya.
Panglima Kodam IV Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408 Sbh dan pihak Polisi Militer (Denpom IV 4 Surakarta) untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pengobatan para korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit.
"Ada 15 oknum TNI yang sedang diperiksa terkait kasus ini," tandas Kolonel Richard Harison.
Kodam IV Diponegoro berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jateng Agustina Wilujeng menyesalkan terjadinya pemukulan kepada Relawan di Boyolali. Dan akan mengawal Laporan Keluarga Korban ke Denpom.
"Kalau salah bisa di tegur dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.," kata Agustina
Editor : Iman Nurhayanto