TBC Rawan Serang Usia Produktif
Penyakit TBC, imbuh Sugeng rawan menyerang kaum usia produktif. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena berdampak pada terciptanya kasus warga miskin baru.
“TB banyak menyerang usia produktif. Ini mengakibatkan karena nafsu makan menurun, akhirnya lemah dan tak mampu bekerja. Nah dari situ rawan tercipta keluarga miskin baru,” sebutnya.
Karenanya, pemerintah mengeluarkan Perpres no 67. Selain itu ada pula peraturan yang mengatur penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja, yakni Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut tercantum pekerja yang mengalami TBC dan dalam masa pengobatan tidak boleh dipecat. Hal ini penting, karena jika tidak diobati atau pengobatan tidak kontinu, pasien akan mengalami resisten obat.
“Dalam peraturan itu menyebut, setidaknya dua bulan pengobatan. Karena dalam masa itu orang dengan TBC sudah tidak lagi menularkan. Namun pengobatan harus tetap dilanjutkan selama 6 bulan,” jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto