JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar.
Dia meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK. "Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi meminta semua pihak lebih baik meminta tanggapan kepada pakar hukum. Dirinya enggan berkomentar karena tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Editor : Iman Nurhayanto