Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Gugatan UU Kesehatan, Dharma Pongrekun: Semoga Hati Hakim MK Diketuk Tuhan
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun bisa Jadi Capres-cawapres, Ini Kata Jokowi

Senin, 16 Oktober 2023 | 22:02 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun bisa Jadi Capres-cawapres, Ini Kata Jokowi
Berikut komentar Presiden Jokowi terkait putusan MK kepala daerah belum 40 tahun bisa jadi capres-cawapres. (Foto: BPMI Setpres)

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut