MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun bisa Jadi Capres-cawapres, Ini Kata Jokowi
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:02 WIB
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Editor : Iman Nurhayanto