Ali menambahkan, pengaturan zat adiktif dalam RPP Kesehatan tidak tepat. Mestinya, kata dia, semua hal yang ada di dalam RPP Kesehatan merupakan komponen yang terkait langsung dengan transformasi kesehatan nasional, bukan pada tataran pendukung.
Senada, Pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, juga menyoroti aspek partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan. Jika partisipasi publiknya belum cukup, kata Fitri, efektivitas pembuatan aturan tersebut akan kurang memadai.
"Harus dipertimbangkan efektivitas pembuatannya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kontroversi ketika diberlakukan dan tidak diragukan penerimaannya oleh publik," kata Fitri.
Editor : Iman Nurhayanto