get app
inews
Aa Read Next : Al-Quran Petunjuk bagi Manusia dan Pembeda

PP Muhammadiyah Melalui Busyro Muqoddas Menolak dan Meminta RUU Kesehatan Ditinjau Kembali

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:19 WIB
header img
PP Muhammadiyah Busyro Muqodas. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Demo penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di berbagai daerah Indonesia, Senin, (8/5/2023).

Unjuk rasa tersebut berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

Selain kelima organisasi tersebut,Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga sempat menolak tegas RUU Kesehatan. Mereka meminta DPR RI meninjau ulang rancangan regulasi yang memuat aturan dari berbagai uu yang ada itu.

Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan jika RUU Kesehatan perlu ditinjau ulang.

"Kami mengajak pemerintah, DPR, ketua umum partai politik, kapan lagi kalau tidak sekarang untuk menunjukkan kejujuran, yaitu kembali kepada orisinalitas, pembukaan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat," kata Busyro (7/2/2023) yang lalu.

Busyro juga mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan RUU Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menurutnya RUU Kesehatan adalah bentuk penjajahan atau kolonialisasi yang bertentangan dengan kemerdekaan atau kedaulatan rakyat.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut bahwa RUU Kesehatan sama seperti beberapa produk hukum yang tidak melibatkan pendapat masyarakat, seperti UU Cipta Kerja, UU ITE, UU KPK, dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut