"Kami yang melakukan razia kendaraan dengan knalpot brong di sejumlah titik, hasilnya Polres Banjarnegara berhasil mengandangkan 309 kendaraan knalpot brong," ujarnya.
Tindakan persuasif diberikan pada pengguna pengguna kendaraan dengan knalpot brong. Upaya persuasif ini dilakukan dengan harapan masyarakat mendapat edukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sepeda motornya dengan knalpot yang sesuai standar.
"Kendaraan yang terjaring razia kami amankan, pemilik yang hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya serta melengkapi kelengkapan yang lain," katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R Manggala Agung mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Harapannya, dari tindakan ini kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas meningkat, dan kami juga memberikan hadiah berupa bingkisan sembako serta helm bagi masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas sebagai bentuk penghargaan dan memotivasi agar kesadaran tertib berlalu lintas meningkat," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto