get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E

Bharada E Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:38 WIB
header img
Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut