Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:38 WIB
  • author Arni Sulistiyowati
Bharada E Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MPI)
 

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Eks ajudan Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut