get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Wacana Sistem Pemilu Pro Kontra, KPU Tegaskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Senin, 09 Januari 2023 | 12:15 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum ungkap sistem di Pemilu 2024. Foto: ilustrasi

Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan norma dalam pasal 10 Ayat (1) UU nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat".

"Sampai saat ini Pasal 168 ayat 2 dalam UU Pemilu tidak/belum berubah atau tidak diubah. Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut