SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menginginkan kasus perusakan Benteng Ndalem Singopuran, Kartasura, tetap di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya upaya penyelesaian secara musyawarah melalui jalur mediasi ditempuh oleh pihak pemilik bangunan dengan bersurat ke Disdikbud Sukoharjo, namun tidak mendapat tanggapan.
Informasi yang didapat, saat ini pihak pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran juga telah mencabut Badrus Zaman selaku kuasa hukumnya. Ihwal pencabutan itu, juga dibenarkan oleh Badrus Zaman.
"Jadi untuk perkembangan penanganan kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran, sejak mulai kemarin (Jum'at, 6 Januari 2023) saya telah dicabut sebagai kuasa hukum oleh pemberi kuasa (pemilik bangunan)," kata Badrus saat dikonfirmasi pada, Minggu (8/1/2023).
Badrus mengaku tidak tahu alasan pencabutan kuasa dirinya dalam menangani perkara itu. Namun ia justru mempersilahkan kepada pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran jika ingin mencari pengacara lain.
"Kami sendiri tidak tahu, akan dipindahkan kepada (pengacara) siapa, monggo saja. Pada dasarnya kami sudah tidak ada urusan lagi dengan perkara itu," tegas advokat yang juga Korwil PERADI Jateng itu.
Seingat Badrus, pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran terakhir menemui dirinya di kantor melaporkan penolakan pihak Disdikbud Sukoharjo untuk mediasi secara kekeluargaan.
"Dari Pemkab Sukoharjo menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Jadi proses hukum yang saat ini sedang ditangani PPNS tetap jalan terus," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto