TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Istri anggota Polisi Tegal Kota berinisial DAF curhat melalui medsos Tiktok. Dalam video wanita tersebut menyampaikan telah diselingkuhi suaminya, namun wanita itu malah dituntut uang Rp 100 juta yang diduga oleh pelakor berinisial C.
DAF dalam video juga mengaku laporannya atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota. Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp100 juta.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya yang berinisial A.
"Kasus ini adalah masalah internal keluarga yang harus diselesaikan kedua pihak, dan untuk saat ini suami DAF, sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh Provos Polres Tegal Kota dimana proses yang dijalani adalah mediasi, untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).
AKBP Rahmad juga menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolres menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menolak laporan dari DAF, tetapi yang bersangkutan saat itu tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum.
"Selain itu, DAF juga secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022 lalu, kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silahkan lampirkan," ungkapnya.
Editor : Iman Nurhayanto