Aidul Fitriciada Azhari Mantan Ketua KY Pertanyakan Asas Partisipasi Bermakna dalam Perpu Ciptaker
SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Aidul Fitriciada Azhari, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018, menanggapi putusan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini menyatakan, ada dua kritik utama yang muncul di tengah publik terhadap penerbitan Perpu Ciptaker yaitu, sebagai bentuk kebijakan otoriter pemerintah dan pelibatan masyarakat dalam pembentukan perpu.
"Pertama, tindakan pemerintah tersebut merupakan bentuk kebijakan otoriter dan pembangkangan terhadap konstitusi," kata Aidul dalam keterangan tertulisnya melalui Humas UMS pada, Selasa (3/1/2023).
Ke dua, lanjut pria yang juga Kaprodi Magister Ilmu Hukum UMS ini, penerbitan Perpu Ciptaker bertentangan dengan perintah MK untuk memperbaiki proses pembentukan UU Ciptaker berdasarkan asas partisipasi yang bermakna.
Ia menilai, langkah drastis dilakukan pemerintah dalam menerbitkan Perpu Ciptaker dengan tanpa melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur oleh DPR.
Peraturan pembentukan Perpu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, di mana Presiden memiliki hak untuk menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa tetapi tetap berdasarkan izin dari DPR.
"DPR dapat menyetujui atau menolak Perpu jika berpedoman pada Putusan MK Putusan Nomor 198/PUU-VII/2009," tegas Aidul.
Editor : Iman Nurhayanto