Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggaran PNS Batal Naik? Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji di Pidato Nota Keuangan 2025
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Kasus Sambo ke Jokowi, Mahfud MD: Mengaburkan Masalah

Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:34 WIB
  • author Tim iNewsSoloRaya.id
Gugatan Kasus Sambo ke Jokowi, Mahfud MD: Mengaburkan Masalah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto : Istimewa)

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sambo meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut