get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Semangat Ramadan 1447 H! Pawai Tarhib Ramadhan SD ‘Aisyiyah SBH Semarakkan Syiar Islam

Sambo cs Bisa Divonis Bebas, Saksi Ahli Sebut Jika Hal Ini Terjadi

Rabu, 28 Desember 2022 | 11:43 WIB
header img
Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. (Foto/Ari Sandita/MPI)

Menurut Elwi, meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu. Pengacara Sambo kembali menanyakan, jika dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan, bagaimanakah konsekuensinya.

Elwi pun menjawab, bila pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, yakni siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas. 

"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," tuturnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut